Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Psb |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2017/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -rahmat Aries |
Hakim Anggota | -ramlah Mutiah, Zulfikar Berlian |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI:- Menolak permohonan Provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat 1 dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah merupakan Ahli Waris Almarhum Kasipan;3. Menyatakan bahwa objek perkara, tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman Barat, Kecamatan Pasaman, Nagari Lingkuang Aua, Jorong Kampung Cubadak atau istilah setempat dikenal dengan Jalur 32 . Dengan luas 5 (lima) hektare dengan batas-batasnya dahulu sebagai berikut : ? Sebelah Utara berbatas dengan tanah yang bakal dibagikan pada rakyat;? Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kepunyaan Kamat St.Mangkuto;? Sebelah Selatan berbatas dengan Rencana Jalan dari Pertanian ke Simpang Empat;? Sebelah Barat berbatas dengan tanah St.Djamaris/ Moeis Glr.Datuak Majo Batuah;Adalah merupakan Milik Ayah Kandung Penggugat Almarhum Kasipan;4. Menyatakan Penguasaan/Memiliki dan atau melakukan pembagunan baik bangunan atau tanaman yang dilakukan Oleh TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 15 atau siapapun diatas Objek Perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);5. Menghukum Tergugat 1 s/d Tergugat 15 serta siapa saja yang mendapat hak dari padanya, mengembalikan objek perkara seluas 5 (lima) hektare kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa dibebani hak apapun juga diatasnya, Apabila hal tersebut tidak dilakukan, atas permohonan Penggugat pengadilan akan melakukan Eksekusi dan jika diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara seperti Pamong Praja, Aparat Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI);6. Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini;7. Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.234.000,- (lima juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2017/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2017/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2017/PN.Psb
Statistik20880