Putusan PT BANJARMASIN Nomor 16/PDT/2015/PT BJM |
|
Nomor | 16/PDT/2015/PT BJM |
Para Pihak | H. ABDURRACHMANMelawanTRIYATIM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Murdiyono |
Hakim Anggota | 1.h. Arifin, 2.jack Johanis Octavianus |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding I / Terbanding II ? semula Tergugat dan permohonan banding dari Terbanding I / Pembanding II ? semula Penggugat tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 10/Pdt.G/2014/ PN Mtp., tanggal 17 Desember 2014, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi dari Pembanding I / Terbanding II ? semula Tergugat tersebut;- Menyatakan Pengadilan Negeri Martapura berwenang memeriksa perkara tersebut;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Terbanding I / Pembanding II ? semula Penggugat tersebut untuk sebagian;- Menyatakan Pembanding I / Terbanding II ? semula Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);- Menghukum Pembanding I / Terbanding II ? semula Tergugat membayar hutang pokok sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;- Menghukum Pembanding I / Terbanding II ? semula Tergugat membayar bunga 6% pertahun dari Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), terhitung bulan Pebruari 2012 sampai dnegan putusan ini berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara sukarela atau paksaan oleh Pengadilan dikurangi bunga Rp. 50.000.0000,- (lima puluh juta rupiah) yang sudah diterima oleh Terbanding I / Pembanding II ? semula Penggugat tersebut;- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa adalah sah dan berharga;- Menolak gugatan Terbanding I / Pembanding II ? semula Penggugat tersebut untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pembanding I / Terbanding II ? semula Tergugat tersebut membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PDT/2015/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 16/PDT/2015/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2014/PN.Mtp
Kasasi : 2908 K/Pdt/2015
Banding : 16/PDT/2015/PT BJM
Statistik3519