Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 143-K / PM.III-12 / AL / XI / 2015 |
|
Nomor | 143-K / PM.III-12 / AL / XI / 2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | penganiayaan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Muhammad Djundan, Letkol Chk Nrp 556536 |
Hakim Anggota | - Moch. Rahmat Jaelani, Mayor Chk Nrp.522360 - Koerniawaty Sjarif, Mayor Laut (kh/w) Nrp.13712/p |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu: - Terdakwa-I BAMBANG SUSANTO, Pratu Mar NRP.116951; - Terdakwa-II WAHYU DWI PUTRO, Serda Mar NRP.118568;- Terdakwa-III SOFYAN HUSAIN ACHMARIYANTO, Pratu Mar NRP.116938; dan- Terdakwa-IV CHARLES SIBURIAN, Prada Mar NRP.118072; tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Oditur Militer dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair.2. Membebaskan para Terdakwa tersebut di atas dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair.3. Menyatakan Terdakwa-IV CHARLES SIBURIAN, Prada Mar NRP.118072, tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Oditur Militer dalam Dakwaan Lebih Subsidair dan Dakwaan Lebih-Lebih Subsidair.4. Membebaskan Terdakwa-IV tersebut di atas dari segala dakwaan.5. Menyatakan Terdakwa-I, Terdakwa-II, dan Terdakwa-III tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Oditur Militer dalam Dakwaan Lebih Subsidair, yaitu: ?Penganiayaan berencana yang mengakibatkan mati, yang dilakukan secara bersama-sama?.6. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan :Terdakwa-I : Pidana Pokok : Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-II : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Terdakwa-III : Pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 7. Menetapkan lama masa penahanan sementara yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.8. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang :1) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol. K-2247-MZ beserta kunci kontak dan STNK atas nama Supar (ayah Pratu Mar Bambang Susanto) d/a Krajan RT.03/01 Kel. Kalanglundo, Kec. Ngaringan, Grobogan, dikembalikan kepada Pratu Mar Bambang Susanto; 2) 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha RX K 125 Tahun 1994 warna orange Nopol. W-6573-YN, No. Rangka: MH33KA005RK152942, No. Mesin: 3KA127057, beserta kunci kontak dan Bukti Pembayaran Pajak Daerah dan SWDKLLJ atas nama Sunardji, dikembalikan kepada Prada Mar Charles Siburian; 3) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2013 warna hitam Nopol. G-6564-AQ, No. Rangka: MH1JFF113DK153893, No. Mesin: JFF1E1156328 beserta kunci kontak dan STNK atas nama Riyanto (ayah Pratu Mar Sofyan Husain Achmariyanto), dikembalikan kepada Pratu Mar Sofyan Husain Achmariyanto;4) 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R Tahun 2013 warna hitam Nopol. AA-6252-VL, No. Rangka: MH1KC4113DK096371, No. Mesin: KC41E1096169, beserta kunci kontak dan STNK atas nama Wahyu Dwi Putro, dikembalikan kepada Serda Mar Wahyu Dwi Putro; 5) 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah Sim Card Simpati Telkomsel, dikembalikan kepada Pratu Mar Benny Silalahi;6) 1 (satu) buah HP merk Evercoss type V2 warna hijau, dikembalikan kepada Sdri. Santy Napitupulu;7) 1 (satu) buah HP merk Evercoss type L3C warna merah, dan 1 (satu) buah Sim Card Simpati Telkomsel, 1 (satu) buah Simpati POP, 1 (satu) buah AS Telkomsel, 1 (satu) buah XL, 1 (satu) buah memory card merk V-Gen, dikembalikan kepada Pratu Mar Bambang Susanto;8) 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam dan 1 (satu) buah Sim Card XL, dikembalikan kepada Pratu Mar Bambang Susanto;9) 1 (satu) buah HP merk Balckberry Thouch warna hitam dan 1 (satu) buah Sim Card IM3, dikembalikan kepada Pratu Mar Andi Kurniawan Armananta;10) 1 (satu) buah HP merk Samsung warna ungu dan 1 (satu) buah Sim Card Simpati Telkomsel, dikembalikan kepada Pratu Mar Andi Kurniawan Armananta;11) 1 (satu) buah HP merk Samsung Grand Prime warna putih dan 1 (satu) buah Sim Card IM3, dikembalikan kepada Pratu Mar Dany Ari Yulianto;12) 1 (satu) buah HP merk Blackberry Bold 9900 warna hitam dan 1 (satu) buah Sim Card Simpati Telkomsel, dikembalikan kepada Serda Mar Wahyu Dwi Putro;13) 1 (satu) buah HP merk Nokia Ahsa warna hitam dan 1 (satu) buah Sim Card Simpati POP, dikembalikan kepada Serda Mar Erwin Dwi Ananto;14) 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih kombinasi hitam dan 1 (satu) buah Sim Card AS Telkomsel, dikembalikan kepada Pratu Mar Sofyan Husain Achmariyanto; 2. Surat-surat :a. 5 (lima) lembar Visum Et Repertum Nomor: ML/SK.II/15.04.02 perihal Visum et Repertum Hasil Pemeriksaan Bedah Jenazah a.n. Ketut Hadi Prayitno, beserta 6 (enam) lembar foto-foto pembedahan jenazah, yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Pusdikgasum Porong tanggal 13 April 2015; b. 2 (dua) lembar Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 311/Pen.Pid/2015/PN.Sda. tanggal Mei 2015 tentang Persetujuan PN Sidoarjo kepada Penyidik Polres Sidoarjo untuk menyita barang bukti perkara Tersangka atas nama Santy Ernida Napitupulu;Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara.7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-I dan Terdakwa-III masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah), dan kepada Terdakwa-II sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah). Sedangkan beaya perkara bagi Terdakwa-IV dibebankan kepada Negara.8. Memerintahkan Terdakwa-I, Terdakwa-II, dan Terdakwa-III tetap ditahan.9. Memerintahkan Terdakwa-IV dibebaskan dari penahanan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143-K_/_PM.III-12_/_AL_/_XI_/_2015.zip
- Download PDF
- 143-K_/_PM.III-12_/_AL_/_XI_/_2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143-K / PM.III-12 / AL / XI / 2015
Kasasi : 291 K/MIL/2016
Banding : 31-K/PMT.III/BDG/AL/IV/2016
Statistik8616