Putusan PTA SEMARANG Nomor 159/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 159/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak159/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. Fathullah Bayumi, H. Muri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi /Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 2694/Pdt.G/ 2016/PA.Smg tanggal 02 Mei 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Sya?ban 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk menjatuhakan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Semarang setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Semarang untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bayumanik Kota Semarang, guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi sebagian ; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/ Pemohon Konvensi yang bernama ANAK P DAN T, berumur 4 tahun berada di bawah hadhanah ( diasuh dan dipelihara ) Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah anak a quo kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% tiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar mut?ah dalam bentuk uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan seluruhnya berjumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;7. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 811.000,00 ( delapan ratus sebelas ribu rupiah ) ;- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 159/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 159/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 2694/Pdt.G/2016/PA.Smg
Statistik246