Putusan PN KEPANJEN Nomor 112/Pdt.G/2018/PN Kpn |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2018/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yoedi Anugrah Pratama |
Hakim Anggota | Uny Defiary, Edi Antonno |
Panitera | Hari Sajogjo Hadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi tergugat;Dalam Konpensi:Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi atau ingkar janji;3. Menyatakan batal perjanjian yang dibuat penggugat dan tergugat sebagaimana tertuang dalam :a. Akta No. 2 tanggal 5 Desember 2012 tentang Pengikatan Jual Beli, dibuat oleh Prima Cipta Budi Santoso, S.H., Notaris/PPAT di Kabupaten Malangb. Akta No. 3 tanggal 5 Desember 2012 tentang Kuasa Untuk Menjual, dibuat oleh Prima Cipta Budi Santoso, S.H., Notaris/PPAT di Kabupaten Malang;c. Akta No. 4 tanggal 5 Desember 2012 tentang Pernyataan, dibuat oleh Prima Cipta Budi Santoso, S.H., Notaris/PPAT di Kabupaten Malang;d. Akta No. 10 tanggal 20 Maret 2015 tentang Pelepasan Hak, dibuat oleh Prima Cipta Budi Santoso, S.H., Notaris/PPAT di Kabupaten Malang;4. Mengembalikan Status Tanah Obyek Perjanjian seperti dalam keadaan semula sebelum adanya seluruh perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat;5. Menyatakan Penggugat sebagai Pihak yang berhak atas Tanah Obyek berdasarkan putusan Nomor 143/Pdt.G/2000/PN Mlg jo.Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 760/Pdt./2001/PT SBY jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3311. K/PDT/2002;Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnyaDalam Konpensi dan Rekonpensi6. Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.291.000,00 (empat juta dua ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2018/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2018/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2621 K/Pdt/2020
Pertama : 112/Pdt.G/2018/PN Kpn
Statistik565304