Putusan PTA MAKASSAR Nomor 131/Pdt.G/2015/PTA Mks. |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2015/PTA Mks. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 131/Pdt.G/2015/PTA Mks. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muh. Alwi Rahim |
Hakim Anggota | 2. Dra. Hj. A. Salmiah, 1. H. Abd. Munir S. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding, dapat diterima ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 850/Pdt.G/2015/PA Mks, tanggal 13 Oktober 2015 Masehi bertepatan tanggal 29 Zulhijah 1436 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Drs. Aslam Arsyad bin H.M. Asyad) untuk mengikrarkan talak satu raj?i kepada Termohon (Puti Rani binti Nantang) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Wajo, Kota Makassar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam Rekonvensi- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 850/Pdt.G/2015/PA Mks, tanggal 13 Oktober 2015 Masehi bertepatan tanggal 29 Zulhijah 1436 Hijriyah. MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi Tergugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapat diterima.. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/ Pembanding berupa : 2.1.Nafkah iddah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); 2.2.Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 2.3.Nafkah terhadap anak bernama Abdul Hafidz (18 tahun), Anhar (16 tahun) dan Aldi (12 tahun) masing-masing satu orang anak sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan akan ditambah dan disesuaikan dengan kenaikan kebutuhan pokok/barang akibat inflasi yaitu 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun; 3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).- Membebankan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pdt.G/2015/PTA_Mks..zip
- Download PDF
- 131/Pdt.G/2015/PTA_Mks..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 132/Pdt.G/2015/PTA Mks
Pertama : 0850/Pdt.G/2015/PA.Mks
Banding : 131/Pdt.G/2015/PTA Mks.
Statistik4611