Putusan PN BARRU Nomor 27/Pid.B/2020/PN Bar |
|
Nomor | 27/Pid.B/2020/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulasmy Tri Juniarty, Br Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HARAFAN Alias ARFAN Bin SULTAN terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana "Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bunlan dan 5 (lima) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru beserta dengan SIM CARD dengan nomor 082396336669; - 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Putih beserta dengan SIM CARD dengan nomor 085242049701; - 1 (satu) akun WhatsApp dengan nama Harpan (SDN LALABATA); - 1 (satu) buah buku Rekapan pemasaran nomor merk SIDU dengan kombinasi warna Kuning dan Biru dengan tulisan TENNIS PLAYER; - 1 (satu) akun whatsApp dengan nama akun ???Adi Bot??? ; - 1 (satu) akun situs judi online Jaya Togel dengan nama adhye 01; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang Rp. 465.000,0 (empat ratus enam puluh lima rib rupiah) dengan pecahan; . Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; . Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar; . Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 13 (tga belas) lembar; . Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar; - Uang Rp. 351.000,0 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) dengan pecahan; . Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; . Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; . Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; . Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; . Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar; . Rp 1.000,- (serib ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2020/PN Bar
Statistik1360