- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dan tidak menerima untuk sebahagian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat uang nafkah iddah, keseluruhannya sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat, Pemberian mut?ah, yaitu (setengah) bahagian dari harta bersama Penggugat dan Tergugat, yang merupakan bahagian Tergugat dari harta tersebut, berupa:
- Dua rumah beserta isinya yang sudah di renovasi menjadi satu rumah dengan luas tanah 12 Meter x 12 Meter yang beralamat- di Jalan Vila Mutiara Jelita XI no. 2 yang dibeli atas nama Pemohon : Heri Purwanto dan adik Termohon Argita Candradevi.
- Tanah seluas 165 m3 beralamat di Taeng Alaudin dengan sertifikat atas nama SUTASNO, dengan akte jual beli atas nama AZTRID HANDAYANI (Termohon);
- Tanah seluas 150 m2 beralamat di Pao Pao yang dibeli dari ibu termohon dengan sertifikat atas nama SURYANTi.
- Mobil NISSAN GRAND LIVINA tahun 2015 yang masih proses cicilan kurang 4 (empat) kal. Atas nama : HERI PURWANTO (Pemohon);
- 2 (dua) buah motor Vespa, Super 150 dan Exclusive 2 yang sudah direstorasi;
- 2 (dua) unit mobil antik Volkswagen, masing-masing type Jackrabbit dan type Beetle;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat nafkah untuk satu orang anak angkatnya yang bernama Aisyah Azka Akasyah, setiap bulan sejumlah Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), dengan penambahan 10 % pertahunnya, sejak Putusan ini dibacakan sampai anak tersebut dewasa dan dapat berdiri sendiri;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat, uang nafkah iddah tersebut, pada saat Tergugat mengucapkan ikrat talak;
- Menyatakan tidak menerima tuntutan Penggugat, mengenai nafkah untuk yang akan datang kepada diri Penggugat;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 365/Pdt.G/2020/PA.Mks |
|
Nomor | 365/Pdt.G/2020/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Nadirah Basir |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: H. Muhtar, Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Nurjaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Aminah Amir Daus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Mengizinkan Pemohon (Heri Purwanto bin Ramidi) untuk mengikrarkan talak satu raj?i kepada Termohon (Astrid Handayani Amin binti M. Amin Saebe) di depan persidangan Pengadilan Agama Makassar. Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.426.000.- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pdt.G/2020/PA.Mks
Statistik70