Putusan PTA SEMARANG Nomor 77/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat77/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nooruddin Zakaria |
Hakim Anggota | H. Misbachul Munir, H. Mohammad Bastoni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Temanggung Nomor 0603/Pdt.G/ 2017/PA.Tmg. tanggal 13 Nopember 2017 M. bertepatan dengan tanggal 23 Shofar 1439 H. dengan perbaikan amar putusan sebagaimana tersebut dibawah ini : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( PEMBANDING ) terhadap Penggugat ( TERBANDING );3. Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat untuk selama iddah sebanyak Rp 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah );4. Menetapkan anak - anak bernama 1. ANAK 1 P DAN T, lahir di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2009 ( berumur 8 tahun ) 2. ANAK 2 P DAN T, lahir di Bekasi pada tanggal 17 Januari 2012 ( berumur 6 tahun) berada dibawah pemeliharaan, pengasuhan/hadhanah Penggugat sebagai ibu kandungnya, sampai anak tersebut dapat menentukan pilihannya sendiri, dengan memberikan hak akses bagi Terggugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu, dan menyalurkan kasih sayang terhadap anaknya tersebut;5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah terhadap anak-anaknya, melalui Pengggugat sebanyak Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) setiap bulan, selain biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan sebanyak 10 % tiap tahun;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.346.000,00,- ( tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah );- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Kasasi : 671 K/Ag/2018
Pertama : 0603/Pdt.G/2017/PA.Tmg
Statistik3517