- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa objek sengketa adalah milik Almarhum Karoma dengan Alarhumah Liling sebagai suami istri;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah anak kandung dari pada Almarhum Karoma dengan Almarhumah Liling yang berhak atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan secara hukum bahwa objek sengketa bukan lagi harta budel, tetapi sudah menjadi milik Penggugat setelah diserahkan oleh pewaris Almarhumah Liling kepada Penggugat dengan dasar penggantian perongkosan masuk ke Tongkonan Tanete Ata;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yaitu sebidang sawah yang bernama Bitete yang terletak di Tanete Ata???, Lembang Pemanukan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja seluas 1 ha dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Bambang dan sawah Bambang dan Kebun Bike alias Papa Ida;
- Pada sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Bambang dan Kebun Lai Bungkang alias Indo Debi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Lai Nassa dan Kebun So Pido;
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Indo Pero dan Kebun Zetturama Papa Egi, adalah milik penggugat yang diperoleh dari orang tuanya yang bernama Liling alias Indo Pulung almarhuma sebagai pengganti ongkos penggugat mulai dari meratakan tempat untuk mendirikan rumah tongkonan baru dan 3 lumbung Tongkonan yang menggantikan rumah Tongkonan lama dan 2 lumbung lama, beserta Perampungan ramuan Rumah Toangkonan baru dan 3 lumbung Tongkonan sampai berdirinya di Tongkonan Tanete Ata???;
- Menolak Eksepsi TergugatIntervensi I seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Putusan PN MAKALE Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Mak |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2018/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Djamir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Pramono, Br Hakim Anggota Surya Laksemana |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Tonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM PERKARA POKOK 6. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang memasuki dan menguasai secara paksa tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan menurut hukum bahwa Pengugat dan Tergugat adalah ahli waris dari Almarhum Karoma dan Almarhumah Liling; 8. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan pewaris Almarhumah Liling alias Indo Pulung yang bertindak atas harta warisannya menyerahkan kepada Penggugat sebidang Sawah Asal dari Tongkonan Tanete Ata yang bernama Sawah Bitete Milik Pewaris demi kepentingan Tongkonan Tanete Ata adalah tidak bertentangan dengan hukum; 9. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa sawah Bitete diperoleh penggugat dari orang tuanya (Ibu Kandung) penggugat yang bernama Indo Pulung alias Liling bukan karena pembagian warisan Tapi hanya sebatas penggantian kerugian penggugat untuk meratakan tempat Tongkonan dan mendirikan rumah Tongkonan baru Tanete Ata dan 3 lumbung Tongkonan baru Tanete Ata; 10. Menyatakan menurut Hukum bahwa para tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa dan memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat dan tanpa beban apapun yang mungkin timbul (secara cuma-cuma); 11. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 12. Menghukum Para Tergugatsecara tanggung-renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.526.000,- (dua juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah). DALAM INTERVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2018/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2018/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2303 K/Pdt/2019
Pertama : 29/Pdt.G/2018/PN Mak
Peninjauan Kembali : 96 PK/Pdt/2022
Banding : 434/PDT/2018/PT MKS
Statistik8735