Putusan PN TERNATE Nomor 250/Pid.B/2014/PN Tte |
|
Nomor | 250/Pid.B/2014/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Christina Tetelepta |
Hakim Anggota | Martha Maitimu, - Slamet Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 14 (EMPAT BELAS) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HARUNA alias EDO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dalam pembunuhan berencana? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ; ------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun ; ---------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------? 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam ; -------------------------------------------- ? 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam ; -------------------------------------? 1 (satu) lembar jaket warna hitam ; ----------------------------------------------------------Dikembalikan kepada MUHAMMAD HARUNA alias EDO ; ---------------------------? 1 (satu) unit Laptop merk zilex warna hitam putih ; --------------------------------------? 1 (satu) buah tas laptop warna coklat bergaris putih ; ----------------------------------Dikembalikan kepada HERMAWANSYAH WALANG alias WAWAN ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.000,- (Tujuh ribu Rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pid.B/2014/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 250/Pid.B/2014/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pid/2015/PT TTE
Pertama : 250/ Pid.B/ 2014/ PN.TTE
Statistik7446