- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 468 Tahun 2018, tanggal 2 Agustus 2018, tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Penjabat Sementara (PJS) Keuchik;
- Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 603 Tahun 2018, tanggal 16 Oktober 2018, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Sementara (PJS) Keuchik;
- Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 468 Tahun 2018, tanggal 2 Agustus 2018, tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Penjabat Sementara (PJS) Keuchik;
- Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 603 Tahun 2018, tanggal 16 Oktober 2018, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Sementara (PJS) Keuchik;
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 48/G/2018/PTUN.BNA |
|
Nomor | 48/G/2018/PTUN.BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusri Arbi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azzahrawi, Br Hakim Anggota Miftah Saad Caniago |
Panitera | Panitera Pengganti: Cut Rahmah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PENUNDAAN: - Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK SENGKETA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Surat: 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: 4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat pada jabatan semula yaitu sebagai Keuchik Gampong Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 299.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/G/2018/PTUN.BNA.zip
- Download PDF
- 48/G/2018/PTUN.BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/G/2018/PTUN.BNA
Kasasi : 558 K/TUN/2019
Banding : 101/B/2019/PT.TUN.MDN
Statistik12852