- Menyatakan terdakwa Turah alias Ahmad Romli Bin Muhadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia, model 6020, Type RM-30 Warna Hitam tanpa chasing beserta dengan 1 (satu) SIMcard / kartu SIM Telkomsel ;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia model 6300, type RM-217 warna hitam kombinasi silver beserta SimCard / kartu SIM telkomsel ;
- 1 (satu) buah helm warna hitam dan terdapat tulisan HONDA ;
- 1 (satu) buah linggis dengan Panjang kurang lebih 50 cm ;
- 1 (satu) tas ransel berwarna hitam ;
- 1 (satu) buah tas kecil warna putih beserta isinya berupa :
- 1 (satu) buku paspor atas nama JUMIATI JAMIL,
- 2 (dua) buku nikah dari pasangan DISUN dengn PONI,
- 1 (satu) buku nikah pasangan ROZIKIN dengan MILA RISTIANI,
- 1 (satu) buku nikah isteri pasangan dari SURADI dengan JUMIYATI.
Putusan PN WONOSOBO Nomor 125/Pid.B/2019/PN Wsb |
|
Nomor | 125/Pid.B/2019/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunizar Kilat Daya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Wibowo Haryoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. dikembalikan kepada saksi DISUN Bin SAYUTI. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.B/2019/PN Wsb
Statistik530