Putusan PT BANDA ACEH Nomor 211/PID/2015/PT- BNA |
|
Nomor | 211/PID/2015/PT- BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Dachrowi.sa. |
Hakim Anggota | 2. Zainal Abidin Hasibuan., 1. Hj. Hasmayetti |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 19 Oktober 2015. Nomor: 197/Pid.Sus/2015/PN- Jth, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenaipetitum pengembalian barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio denganNomor Polisi BL 3538 JM dan satu buah STNK sehingga amarnya berbunyisebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa Syamsuardi Bin Alm. Baharuddin tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana?membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya?sebagaimana dakwaan kesatu.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000.- (enam puluh jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) HP cross warna hitam orange;? 1 (satu) buah jam tangan hitam merk casio;? 1 (satu) baju sekolah warna putih;? 1 (satu) rok warna biru dongker;Dikembalikan kepada saksi korban Maulina Diana Binti Sofyan Abas;? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio soul dengan nomor polisi BL 3538JM dan 1 (satu) buah STNK.Dikembalikan kepada terdakwa Syamsuardi Bin Alm. Baharuddin.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan,yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/PID/2015/PT-_BNA.zip
- Download PDF
- 211/PID/2015/PT-_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 211/PID/2015/PT- BNA
Pertama : 197/Pid.Sus/2015/PN-Jth
Statistik3626