Putusan PN BONDOWOSO Nomor 26/Pdt.G/2015/PN Bdw |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2015/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | pinjaman |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Indah Novi Susanti |
Hakim Anggota | - Ni Kadek Susantiani, M.h - Subronto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA KERJASAMA ANTARA PENGGUGAT SELAKU PEMBERI PINJAMAN MODAL USAHA DAN TERGUGAT SEBAGAI PENERIMA PINJAMAN MODAL ADALAH SAH |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebagai hukum bahwa kerjasama antara Penggugat selaku pemberi pinjaman modal usaha dan Tergugat sebagai penerima pinjaman modal adalah sah;3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanggungan pinjaman modal usaha Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 169.870.625,00 (searatus enam puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah);4. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan pinjaman modal pembelian gabah yang diberikan oleh Penggugat selaku pemilik modal dapat dinyatakan sebagai perbuatan cidera janji/wanprestasi;5. Menyatakan sebagai hukum bahwa penyerahan jaminan milik Tergugat kepada Penggugat berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No.745/Kelurahan Blindungan, gambar situasi No.1090, tanggal 23-12-1992, seluas 445 m2, terletak di Kelurahan Blindungan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, atas nama Jusuf Eddy Sugianto (suami Tergugat) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menyatakan bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso terhadap Obyek Jaminan milik Tergugat, berupa sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No.745/Kelurahan Blindungan, gambar situasi No.1090, tanggal 23-12-1992, seluas 445 m2, terletak di Kelurahan Blindungan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, atas nama Jusuf Eddy Sugianto (suami Tergugat), adalah sah dan berharga;7. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sejumlah Rp 169.870.625,00 (seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.575.000,00 ( satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2683 K/Pdt/2016
Pertama : 26/Pdt.G/2015/PN Bdw
Statistik224112