- Menyatakan Terdakwa I Supardi Bin (Alm) Warso Wiyono dan Terdakwa II Agus Purwanto Bin Gino tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan para Terdakwa tersebut di atas dari Dakwaan Kesatu Primair;
- Menyatakan Terdakwa I Supardi Bin (Alm) Warso Wiyono dan Terdakwa II Agus Purwanto Bin Gino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh orang perorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan???, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (Tujuh) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) subsidair 1 (Satu) bulan kurungan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti secara bersama-sama sejumlah Rp 2.130.000,00 (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Gergaji tangan/segrek
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN WONOGIRI Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN Wng |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2019/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lingga Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Kadek Ayu Ismadewi, Br Hakim Anggota Anita Zulfiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2019/PN Wng
Statistik390