- Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I, Penasehat Hukum Terdakwa II dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wamena;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 120/Pid.B/2019/PN.Wmn yang dimohonkan banding tersebut sekedar tentang bunyi kwalifikasi dalam amar putusan sehingga lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I JAKUB FABIAN SKRZYPSKI dan Terdakwa II SIMON MAGAL Alias SIMON CARLOS MAGAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Makar yang dilakukan secara bersama-sama ?;sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I JAKUB FABIAN SKRZYPSKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa II SIMON MAGAL alias SIMON CARLOS MAGAL dengan pidana selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek HTC warna hitam;
- 1 (satu) buah simcard Indosat (Mentari) dengan nomor Imei 62013000294179565 dengan No Sim (+41 792 95 7798);
- 1 (satu) buah charger merek HTC warna hitam;
- 1 (satu) unit Ipod merek Apple warna hitam silver;
- 1 (satu) buah handsfree (Headset) warna hitam;
- 1 (satu) buah buku Paszport nomor.Ek 3107414 warna merah tua;
- 1 (satu) keping DVD-R Sony warna putih berisi screenshot percakapan;
- 1 (satu) unit Hp OPPO tipe A 1601 warna putih dengan anti gores warna hitam Imei 1 : 863069036395698, Imei 2 : 863069036395680;
- 1 (satu) buah simcard Simpati 6210079332061834;
- 1 (satu) buah memory card Sandisk bertuliskan 16 GB warna hitam;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Bodypack bertuliskan FM yang berisi antara lain;
- 1 (satu) buah noken warna kuning berisikan:
- 1 (satu) unit flash disk merk Kingstown ukuran 8 GB;
- 1 (satu) unit flash disk merk Sandisk warna hitam merah;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levis yang berisi 1 buah KTP An. LEGESSY ITLAY.
- 1 (satu) bilah parang merek Cold Steel;
- 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan silsila keluarga dari Bapak ITLAY;
- 1 (satu) lembar potongan tiket Garuda An. ITLAY/LEGESSY;
- 1 (satu) unit Laptop/Notebook merk Acer Aspire ES1-132 warna hitam;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 54/PID/2019/PT JAP |
|
Nomor | 54/PID/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Boedi Soesanto |
Hakim Anggota | John Pantas L. Tobing, Umbradhar |
Panitera | Any Fitriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penyidik Polda Papua; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PID/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 54/PID/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1081 K/Pid/2019
Banding : 54/PID/2019/PT.JAP
Statistik459266