Putusan PTA SEMARANG Nomor 115 /Pdt.G/2016/PTA.Smg |
|
Nomor | 115 /Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat115 /Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. Fathullah Bayumi, H. Muri |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengizinkan kepada Pembanding / Tergugat untuk mencabut perkara bandingnya yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No. 115/Pdt.G/2016/PTA. Smg tanggal 27 April 2016;2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Semarang No. 2230/Pdt.G/2015/PA.Smg tanggal 11 Januari 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Rabiul Tsani 1437 Hijriyah yang mengabulkan perceraian karena telah terjadi perdamaian dan rukun kembali dalam satu rumah tangga sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;3. Menyatakan status perkawinan Pembanding / Tergugat (PEMBANDING) dan Terbanding / Penggugat (TERBANDING) masih terikat dalam perkawinan yang sah sesuai dengan Buku Kutipan Akta Nikah No. 217/08/VI/2004 tanggal 07 Juni 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati;4. Membebankan kepada Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp 691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);5. Membebankan kepada Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115_/Pdt.G/2016/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 115_/Pdt.G/2016/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115 /Pdt.G/2016/PTA.Smg
Pertama : 2230/Pdt.G/2015/PA.Smg
Statistik4728