- Menyatakan Terdakwa ANDRI KURNIAWAN Bin UNTUNG (alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa ANDRI KURNIAWAN Bin UNTUNG (alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa ANDRI KURNIAWAN Bin UNTUNG(alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000.,- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 2 ( dua ) batang kayu jati panjang 4 (empat) meter
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN MAGETAN Nomor 239/Pid.B/LH/2018/PN Mgt |
|
Nomor | 239/Pid.B/LH/2018/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Michael Last Yuliar Syamriadi Nugroho, Br Hakim Anggota Abdul Basyir |
Panitera | Panitera Pengganti: Madiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid.B/LH/2018/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 239/Pid.B/LH/2018/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.B/LH/2018/PN Mgt
Statistik3768