Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 29-K/BDG/PMT-II/AU/III/2013 |
|
Nomor | 29-K/BDG/PMT-II/AU/III/2013 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk, Yan Akhmad Mulyana |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Hidayat Manao, . Kolonel Chk H. Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Zatwiko Pangkat Serka NRP. 520974.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 287-K / PM.II-08 / AU / XI / 2012 Tanggal 28 Januari 2013 untuk sekedar pidananya menjadi sebagai berikut :- Pidana pokok : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.- Pidana denda : Sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan penjara.- Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 287-K / PM.II-08 / AU / XI / 2012 Tanggal 28 Januari 2013 untuk selebihnya. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29-K/BDG/PMT-II/AU/III/2013.zip
- Download PDF
- 29-K/BDG/PMT-II/AU/III/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 200 K/MIL/2013
Banding : 29-K/BDG/PMT-II/AU/III/2013
Pertama : 287-K/PM II-08/AU/XI/2012
Statistik5859