Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 57-K/ PM. III-13/ AD/XII/2012 |
|
Nomor | 57-K/ PM. III-13/ AD/XII/2012 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 10 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk H. Moch. Afandi |
Hakim Anggota | Mayor Chk Sukartono, Kapten Tatang Sudjana Krida |
Panitera | Pelda Djoko Pranowo. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PIDANA : PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN 4 (EMPAT) BULAN. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TIDAK PERLU MELAKSANAKAN PIDANA TERSEBUT, KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENYATAKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN PRAJURIT SEBELUM MASA PERCOBAAN TERSEBUT DIATAS HABIS. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Budi Harto Waloyo, Pratu NRP. 31060704711087 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :??? Penganiayaan ringan ???2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :- Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan 4 (empat) bulan.Memerintahkan Terdakwa tidak perlu melaksanakan pidana tersebut, kecuali apabila dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menyatakan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum disiplin prajurit sebelum masa percobaan tersebut diatas habis.3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat :- 1 (satu) lembar Visum Et Repertum Nomor 05/VER/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 A.n. Dian Anggraeni yang dikeluarkan oleh Rumah sakit TK IV 05.07.02 Kediri yang ditandatangani oleh dr Maya Kusumawati.- 1 (satu) lembar foto Copy Kartu Tanda Prajurit TNI a.n Pratu Budi Harto Waloyo.- 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggal 17 September 2012 yang ditandatangani oleh Pihak I Dian Anggraeni, dan Pihak II Budi Harto Waloyo.- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Putri Mayasari dan Dian Anggraeni pada bulan Agustus 2012- 1 (satu ) lembar Surat pencabutan laporan penganiayaan yang dilakukan oleh Pratu Budi Harto Waloyo NRP 311060704711087 kepada Dansubdenpom V/2 Kediri.- 1 (satu) lembar susat pencabutan perkara yang ditandatangani oleh Putri Mayasari dan Dian Anggraeni.- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Putri Mayasari dan Dwi Basuki tanggal 12 September 2012.- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) tanggal 29 September 2012.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57-K/ PM. III-13/ AD/XII/2012
Statistik470