- Menyatakan Terdakwa Jusuf Saduk, SH., Alias USU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu ;
- Menyatakan Terdakwa Jusuf Saduk, SH., Alias USU terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Kedua, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan ranah hukum perdata / keperdataan ;
- Melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolging) ;
- Memulihkan Hak terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- Kwitansi Nomor 002/OESAO/IV/2016, terbilang Rp. 175.000.000,- bermaterai Rp.6000, terdapat tandatangan, cap jari dan nama JUSUF SADUK ;
- Kwitansi Nomor 003/OESAO/V/2016, terbilang Rp. 225.000.000,- bermaterai Rp.6000, terdapat tandatangan, cap jari dan nama JUSUF SADUK ;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor 001/OESAO/IV/2016, tanggal 02 April 2016, terbilang Rp. 125.000.000,- bermaterai Rp.6000, terdapat tandatangan, cap jari dan nama JUSUF SADUK dan Ibu M.SADUK;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor 004/OESAO/V/2016, tanggal 23 Mei 2016, terbilang Rp. 50.000.000,- bermaterai Rp.6000, terdapat tandatangan, nama JUSUF SADUK dan MARIAM SADUK;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor 005/OESAO/VI/2016, tanggal 02 Juni 2016, terbilang Rp. 450.000.000,- bermaterai Rp.6000, terdapat tandatangan, cap jari dan nama JUSUF SADUK dan MARIAM SADUK;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor 006/OESAO/VIII/2016, tanggal 02 Agustus 2016, terbilang Rp. 50.000.000,- bermaterai Rp.6000, terdapat tandatangan dan nama JUSUF SADUK;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor 007/OESAO/X/2016, tanggal 25 Oktober 2016, terbilang Rp. 20.000.000,- bermaterai Rp.3000 dua lembar, terdapat tandatangan dan nama JUSUF SADUK;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor 008/OESAO/XI/2016, tanggal 11 November 2016, terbilang Rp. 20.000.000,- bermaterai Rp.3000 dua lembar, terdapat tandatangan, nama JUSUF SADUK dan M. SADUK;
- 1 (satu) lembar Kwitansi, tanggal 18 November 2016, terbilang Rp. 820.194.902,- bermaterai Rp.3000 dua lembar, terdapat tandatangan, cap jari, nama JUSUF SADUK dan MARIA SADUK
Putusan PN KUPANG Nomor 10/Pid.B/2018/PN Kpg |
|
Nomor | 10/Pid.B/2018/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima, Br Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Rachmawati Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi SUWITO YONGNARDI, ST.; 7.Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2018/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2018/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 780 K/Pid/2018
Pertama : 10/Pid.B/2018/PN Kpg
Statistik13869