- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sinjai tanggal 11 Desember 2018 Nomor : 84/Pid.Sus/2018/PN Snj, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Anita alias Nita binti Muh.Alib tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman,? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merek surya yang berisi 1 (satu) sasaset narkotika jenis shabu-shabu dengan berat beserta pembungkusnya 0,28 gram;
- 2 (dua) handphone masing-masing merek Samsung warna merah model GT-61195 Nomor SN : R21C309MEFV dan Samsung merek Samsung warna merah Nomor S/N : RR1H900REPV milik Ansar Bin Bone.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 655/PID.SUS/2018/PT MKS |
|
Nomor | 655/PID.SUS/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mohammad Lutfi |
Hakim Anggota | I Nyoman Sukresna, Brefendi Pasaribu |
Panitera | Any Bunga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 655/PID.SUS/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 655/PID.SUS/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1579 K/Pid.Sus/2019
Banding : 655/PID.SUS/2018/PT.MKS
Statistik3325