Putusan PN BANDA ACEH Nomor 3/PID.SUS/TPK/2013/PN-BNA |
|
Nomor | 3/PID.SUS/TPK/2013/PN-BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 3/PID.SUS/TPK/2013/PN-BNATipikorKorupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Syaiful Hasâari, Zulfan Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : ? Menyatakan Terdakwa Muhammad Zaman, SH Bin Muhammad Hasan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; ? Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; ? Menyatakan Terdakwa Muhammad Zaman, SH Bin Muhammad Hasan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi; ? Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; ? Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; ? Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa : 1. SPM Nomor 4297/BT/BL/2006 tanggal 29-12-2006; 2. Print Out Rekening Koran Tabungan No : 100.02.03.105851-5 pada PT Bank BPD Aceh Cabang Bireuen periode 1 Desember 2006 s/d 28 Pebruari 2007 sebanyak 2 lembar; 3. Foto copy Bilyet Giro PT. Bank BPD Aceh No. AK 035656 tanggal 1 Pebruari 2007; 4. Foto copy Tanda Penyetoran (OB) PT. Bank BPD Aceh tertanggal 2 Pebruari 2007; 5. Foto copy 1 (satu) bundel surat pesanan permintaan obat-obatan dan alkes tahun 2006 pada Apotik Asli; 6. Foto copy 1 (satu) bundel surat pesanan permintaan obat-obatan dan alkes tahun 2007 pada Apotik Asli; 7. Foto copy 1 (satu) bundel dokumen penyerahan obat-obatan dan alkes tahun 2006; 8. Foto copy 1 (satu) bundel dokumen penyerahan obat-obatan dan alkes tahun 2007; 9. Foto copy Slip Penarikan dana tanggal 6 pebruari 2007 sebesar Rp. 204.929.000,-; 10. Foto copy slip penarikan dana tanggal 12 pebruari 2007 sebesar Rp. 5.000.000,-; 11. Uang Tunai Rp. 2.000.000,- (pecahan Rp. 50.000,- dengan mengabaikan nomor serinya); Dikembalikan kepada Penuntut Umum dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Munir, SH Bin Yusuf dan M. Nurmubin, SE bin Tgk.Ishak; ? Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2089 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 03/PID.SUS/TPK/2013/PN-BNA
Statistik7439