- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan harta berupa :
- Sebidang Tanah Pekarangan berikut dengan Bangunan Rumah diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 6514 / Kel. Sariharjo Surat Ukur tgl 01-04-2004 Nomor : 03208/2004 luas : 240 m2 (dim ratus empat puluh meter persegi) tertulis atas nama : YUNIARTI SULISTYANINGRUM yang terletak di Panggungsari Gg. Srikandi No. 06 RT.008 RW. 023 Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Soebarjo;
- Sebelah Timur : Tanah Pekarangan dan Rumah Wiwik;
- Sebelah Selatan : Jalan Srikandi;
- Sebelah Barat : Tanah Pekarangan Kosong
- Apartemen yang terletak di Apartemen Menteng Square Tower C lantai 6 Kamar 22 Matraman Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Apartemen No. 21;
- Sebelah Timur : Gang atau Jalan Apartemen;
- Sebelah Selatan : Apartemen No. 23;
- Sebelah Barat : Jalan Lingkungan
- Menetapkan bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 2 adalah masing-masing seperduanya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan harta berupa :
- Uang hasil penjualan mobil Avansa No pol AB 1355 LZ sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Sepeda motor Merk Honda No.Pol: AB-6737-YZ atas nama : YUNIARTI SULISTYANINGRUM;
- Menyatakan sisa hutang kepada Bank BNI 1946 yang keseluruhannya berjumlah Rp. 296.589.663,-, (dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berkewajiban untuk membayar sisa hutang bersama tersebut pada dictum 4, masing-masing seperduanya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai Seperangkat Perhiasan berupa Emas dan berlian, tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembagian harta bersama sebagaimana diuraikan dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi, serta membayar hutang bersama sebagaimana telah ditetapkan dalam Rekonvensi, dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta bersama berupa:
- Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Soebarjo;
- Sebelah Timur : Tanah Pekarangan dan Rumah Wiwik;
- Sebelah Selatan : Jalan Srikandi;
- Sebelah Barat : Tanah Pekarangan Kosong
- Sebuah Apartemen yang terletak di Apartemen Menteng Square Tower C lantai 6 Kamar 22 Matraman Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Apartemen No. 21;
- Sebelah Timur : Gang atau Jalan Apartemen;
- Sebelah Selatan : Apartemen No. 23;
- Sebelah Barat : Jalan Lingkungan
- Sepeda motor Merk Honda No.Pol: AB-6737-YZ atas nama : YUNIARTI SULISTYANINGRUM;
Putusan PA SLEMAN Nomor 530/Pdt.G/2019/PA.Smn |
|
Nomor | 530/Pdt.G/2019/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Syamsiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Juharni, Br Hakim Anggota M. Nasir Bn |
Panitera | Panitera Pengganti: Titik Handriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; DALAM REKONVENSI adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvesi dan Tergugat Rekovensi; 3. Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 2 adalah masing-masing seperduanya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1.1. Sebidang Tanah Pekarangan berikut dengan Bangunan Rumah diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 6514 / Kel. Sariharjo Surat Ukur tgl 01-04-2004 Nomor : 03208/2004 luas : 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) atas nama : YUNIARTI SULISTYANINGRUM yang terletak di Panggungsari Gg. Srikandi No. 06 RT.008 RW. 023 Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas batas sebagai berikut: dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya setelah ditambah uang hasil penjualan mobil avansa yang berada di tangan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi digunakan untuk membayar hutang bersama sebagaimana telah ditetapkan dalam dictum 4 dalam Rekonvensi, kemudian sisanya dibagi kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi masing-masing seperduanya; 2. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 3.766.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing seperduanya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 530/Pdt.G/2019/PA.Smn
Statistik10714