- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pemilik sah terhadap sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 4048/Wonosobo Surat Ukur No. 1888/BPN/1998 seluas 291 m2 yang terletak di Jl. Angkatan 45 No. 53 B Kelurahan Wonosobo Timur, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Propinsi Jawa Tengah tercatat atas nama : 1. Ny. Marijanti Warsito alias Kam Gwat Sioe, 2. Liek Utoyo alias Oey Jauw Lik ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena tidak beritikad baik untuk menyerahkan bagian hak PENGGUGAT yaitu separuh bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4048/Wonosobo, Surat Ukur No. 1888/BPN/1998 seluas 291 m2 yang terletak di Jl. Angkatan 45 No.53 B Kelurahan Wonosobo Timur, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Propinsi Jawa Tengah hak atas tanah dan bangunan obyek sengketa kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membagi separuh bagian hak kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan pembayaran;
- Menghukum kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan in casu.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi yang sampai sekarang diperhitungkan sejumlah Rp. 2.276.500,00 (Dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah );
Putusan PN WONOSOBO Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Wsb |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2020/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Suryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Arief Setyo Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2020/PN Wsb
Statistik263162