Putusan PN MAMUJU Nomor 19/Pid. Sus/TPK/2014/PN.Mam |
|
Nomor | 19/Pid. Sus/TPK/2014/PN.Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Rusianto. |
Hakim Anggota | Erizal.sh Suherman.sh |
Panitera | Andi Hasanuddin.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ,SE.BIN ABD.CHOLIQ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ,SE.BIN ABD.CHOLIQ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Tidak Langsung (Bansos) Nomor : 058/SP2D-LS/IV/2007 Tanggal 19 April 2007 sejumlah Rp 5.075.000.000,- (lima milyar tujuh puluh lima juta rupiah);2. 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Tidak Langsung ??? Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Nomor : 920/SP2D-UP/VI/2007 Tanggal 6 Juni 2007 sejumlah Rp 5.145.665.000,- (lima milyar seratus empat puluh lima juta enam ratus enam puluh lima rupiah);3. 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Tidak Langsung (Bansos) Nomor : 1949/SP2D-LS/VIII/2007 Tanggal 16 Agustus 2007 sejumlah Rp 2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah);4. 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Tidak Langsung ??? Bantuan Organisasi Kemasyarakatan dan Belanja Bantuan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kecamatan Nomor : 2393/SP2D-LS/IX/2007 Tanggal 17 September 2007 sejumlah Rp 835.332.500,- (delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);5. 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Tidak Langsung (Bansos) Nomor : 2539/SP2D-LS/IX/2007 Tanggal 25 September 2007 sejumlah Rp 1.950.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);6. 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Tidak Langsung ??? Bantuan Organisasi Kemasyarakatan dan Belanja Bantuan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kecamatan Nomor : 3301/SP2D-LS/XI/2007 Tanggal 19 Nopember 2007 sejumlah Rp 916.582.500,- (sembilan ratus enam belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);7. 1 (satu) eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Tidak Langsung ??? Bantuan Organisasi Kemasyarakatan, Belanja Bantuan Politik dan Belanja Bantuan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kecamatan Nomor : 4101/SP2D-LS/XII/ 2007 Tanggal 18 Desember 2007 sejumlah Rp 7.670.670.000,- (tujuh milyar enam ratus tujuh puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);8. Buku Kas Umum Pengeluaran Bantuan Sosial Bulan April s/d Desember 2007;9. 2 (dua) eksemplar Kwitansi dan pendukungnya :10. Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Implementasi Sistem Keuangan Daerah di Kab. Mamuju Utara antara SAMIRAN, SE, MM selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov. Sulawesi Barat dengan Ir. PANCA C.S. HANDAYA, M.Si selaku Direktur Utama PT. Gerbang Cipta Solusi;11. Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Implementasi Sistem Keuangan Daerah di Kab. Mamasa antara SAMIRAN, SE, MM selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov. Sulawesi Barat dengan Ir. PANCA C.S. HANDAYA, M.Si selaku Direktur Utama PT. Gerbang Cipta Solusi;12. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Borongan (SPB) No. 900/3872 A/Set/XII/2007 tanggal 28 Desember 2007 Paket Pekerjaan : Pengadaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Mamasa;13. 1 (satu) bundel Manual Aplikasi SiKeuDA Kabupaten Mamasa TA. 2008;14. 1 (satu) buah Master CD Aplikasi SiKeuDA Kabupaten Mamasa TA. 2008;15. 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Mamasa Nomor : 903/PRT-16/XII/2007 tentang Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2007;16. 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sekretariat Daerah Kab. Mamasa TA. 2007Tetap terlampir dalam berkas perkara;17. Sertifikat Hak Milik Nomor :901 seluas 399 M atas nama pemegang Hak Muhammad Taufik,SE dengan nilai jual objek pajak sebesar Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah);Dirampas untuk membayar uang pengganti;8. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid._Sus/TPK/2014/PN.Mam.zip
- Download PDF
- 19/Pid._Sus/TPK/2014/PN.Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid. Sus/TPK/2014/PN.Mam
Statistik10516