- Menyatakan Terdakwa TAMIN SUKARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAMIN SUKARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menghukum pula Terdakwa TAMIN SUKARDI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 132.468.197.742,00 (seratus tiga puluh dua milyar empat ratus enam puluh delapan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan dengan ketentuan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kecuali ketika penahanan Terdakwa dibantarkan tidak ikut dikurangkan ;
- Menetapkan supaya Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel fotocopy rekap surat kuasa khusus beserta formulir Surat kuasa Khusus.... dan seterusnya sampai barang bukti sampai 166 ;
Putusan PN MEDAN Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Br Hakim Anggota Merry Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Probo Julianto, Brpanitera Pengganti Helpandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara 167. Tanah seluas 20 Ha (dua puluh hektar) yang merupakan bagian dari tanah yang awalnya dikuasai oleh PT. ERNI PUTERA TERARI seluas 126 Ha (seratus dua puluh enam hektar) yang terletak di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. 168. Tanah seluas 32 Ha (tiga puluh dua hektar) yang merupakan bagian dari tanah seluas 126 Ha (seratus dua puluh enam hektar) yang terletak di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Masih tetap dalam penguasaan hak PT. ERNI PUTERA TERARI. 169. Tanah seluas 74 Ha (tujuh puluh empat hektar) yang merupakan bagian dari tanah yang awalnya dikuasai p;eh PT. ERNI PUTERA TERARI seluas 126 Ha (seratus dua puluh enam hektar) yang terletak di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang ; Karena telah dialihkan kembali kepada PT. AGUNG CEMARA REALITY sesuai dengan Surat Perjanjian Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi antara PT. ERNI PUTERA TERARI yang diwakili Mustika Akbar selaku Direktur dan PT. AGUNG CEMARA REALITY diwakili oleh Mujianto selaku Direktur Nomor 560/Legalisasi/SST/11/2011 dimana Terdakwa TAMIN SUKARDI bertindak selaku Kuasa Direktur PT. ERNI PUTERA TERARI untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT. AGUNG CEMARA REALITY diwakili oleh Mujianto selaku Direktur (yang sehingga saat ini belum lunas). Atas transaksi pelepasan hak dengan ganti rugi atas tanah dari bahagian seluas 126 Ha tersebut, maka tetap berada dalam penguasaan hak PT. AGUNG CEMARA REALITY diwakili oleh Mujianto selaku Direktur dengan kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran yang belum dilunasinya kepada terdakwa TAMIN SUKARDI bertindak selaku kuasa Direktur PT. ERNI PUTERA TERARI untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT. AGUNG CEMARA REALITY untuk selanjunya disetor ke kas Negara sebagai penggantian kerugian Negara berdasarkan ketentuan hukum dan perundang - undangan yang berlaku. 170. 1 (satu) bidang tanah seluas 57 M2 yang terletak di Jalan Kom. Laut Yos Sudarso Dalam, Kelurahan Pulau Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.769/Pulau Brayan Kota atas nama TAMIN SUKARDI. 171 1 (satu) bidang tanah seluas 79 M2 yang terletak di Jalan Kom. Laut Yos Sudarso Dalam, Kelurahan Pulau Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.774/Pulau Brayan Kota atas nama TAMIN SUKARDI. 172. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Thamrin No. 130, Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota Medan sesuai Sertifikat Hak Milik No.750/Sei Rengas I atas nama TADJUDDIN. 173. 1 (satu) bidang tanah seluas 15.638 M2 yang terletak di Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang Kota Medan sesuai Sertifikat Hak Milik No.1859/Padang Bulan Selayang I atas nama TADJUDDIN. 174. 1 (satu) bidang tanah seluas 13.356 M2 yang terletak di Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang Kota Medan sesuai Sertifikat Hak Milik No.1869/Padang Bulan selayang I atas nama TANDEANUS. 175. 1 (satu) bidang tanah seluas 8.944 M2 yang terletak di Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang Kota Medan sesuai Sertifikat Hak MilikNo.1870/Padang Bulan Selayang I atas nama EDDY TANOTO. 176. 1 (satu) bidang tanah seluas 8.944M2 yang terletak di Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur Kota Medan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.71/Perintis atas nama EDDY TANOTO. 177. 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Ruko terletak di Jalan Thamrin No.128 A Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 178. 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri Hotel Sebayak terletak di Jalan Merdeka Gundaling I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara. 179. 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri Taman Simalam Resort terletak di Jalan Raya Merek KM.9 Sidikalang, Kodon-kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. 180. 1 (satu) bidang tanah hak milik sesuai sertifikat hak milik nomor 85/Pendau Hulu I atas nama Lina Djohan yang berlokasi di Jalan Wahidin, Kel. Pendau Hulu I, Kec.Medan, Kota Medan. 181. 1 (satu) bidang tanah hak milik sesuai sertifikat hak milik nomor 1703/Pendau Hulu I atas nama Lina Djohan yang berlokasi di Jalan Gajah, Kel. Pendau Hulu I, Kec.Medan, Kota Medan. 182. 1 (satu) bidang tanah hak milik sesuai sertifikat hak milik nomor 86/Pendau Hulu I atas nama Lina Djohan yang berlokasi di Jalan Gajah, Kel. Pendau Hulu I, Kec.Medan, Kota Medan. Dirampas untuk Negara dan akan diperhitungkan untuk pembayaran Uang Pengganti. 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PID.SUS.TPK/2018/PT MDN
Peninjauan Kembali : 1331 K/PID.SUS/2019
Peninjauan Kembali : 435 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn
Statistik28911