- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa :
- Sebidang tanah dengan luas 1370 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 232 Atas nama Muhammad Alkaf berikut sebuah bangunan rumah di atasnya yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Keluarga Mile
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Adat
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Jaka Syahrain
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Taman Anggrek
- 2. Sebidang Tanah dengan Luas 9785 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 30 terletak di Desa Buata Kecamatan Botupingge (dahulu Kecamatan Kabila) Kabupaten Bone Bolango dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Nurdin Padji
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Ahmad Padji
- 3. Sebidang Tanah dengan seluas 1279 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 225 Atas nama NAZMA ALHASNI Binti HUSEN SALIM ALHASNI berikut sebuah bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan KH Adam Zakaria Kelurahan Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah milik Nazma Al Hasni;
- Timur berbatasan dengan tanah milik Nazma Al Hasni;
- Barat berbatasan dengan tanah milik Hamis Yusuf;
- Selatan berbatasan dengan jalan Adam Zakaria;
- Menyatakan bahwa 1/5 bagian dari harta Bersama tersebut jatuh menjadi bagian Penggugat dan 4/5 bagian lainnya jatuh menjadi bagian Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mengadakan pembagian dan pemisahan atas Harta Bersama tersebut menurut bagian yang telah ditentukan;
- Menyatakan bahwa apabila pembagian dan pemisahan Harta Bersama dimaksud tidak memungkinkan dibagi secara riil maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.601.000,- (dua juta enam ratus satu ribu rupiah)
Putusan PA GORONTALO Nomor 0072/Pdt.G/2018/PA.Gtlo |
|
Nomor | 0072/Pdt.G/2018/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mohammad H. Daud |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Mukhlis, M.h hakim Anggota 2: Dra. Hj. Marhumah |
Panitera | Panitera Pengganti: Suharlis Hulawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0072/Pdt.G/2018/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 0072/Pdt.G/2018/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0072/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Peninjauan Kembali : 59 PK/Ag/2022
Banding : 19/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo
Statistik12271