Putusan PN TANJUNG Nomor 18 / Pdt.G / 2016 / PN.Tjg |
|
Nomor | 18 / Pdt.G / 2016 / PN.Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Rifa Rizah |
Hakim Anggota | Wendy Pratama Putra, Wiwien Pratiwi S |
Panitera | Hasbi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 12 Desember 2012 menurut Agama Kristen Protestan dihadapan Pdt. Hadniamiani di Gereja GKE Palanungkai dan telah di catatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6213-KW-18122012-0004 Tanggal 18 Desember 2012 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama YERIKHO CHRISTIAN PHILIP, Jenis Kelamin Laki-Laki yang lahir di Tamiang Layang pada tanggal 02 September 2014 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat selaku ibu dari anak tersebut tanpa mengurangi hak dan kewajiban Tergugat selaku Bapak kandungnya untuk setiap saat mengunjungi, melihat dan memperhatikan anak tersebut tanpa halangan dari Penggugat atau pihak manapun;4. Menetapkan Tergugat untuk membayar nafkah pemeliharaan dan pendidikan yang meliputi; pemenuhan gizi yang cukup, pendidikan yang baik, dan kebutuhan pakaian yang layak untuk anak sebesar Rp. 2.000.000,00 perbulan sampai anak Penggugat dan Tergugat tersebut dewasa dan mandiri;5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjung atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tanpa bermeterai kepada Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong agar perceraian tersebut dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu dan kepada Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.823.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18 / Pdt.G / 2016 / PN.Tjg
Statistik15851