Putusan PN CILACAP Nomor 23/Pdt.G/2015/PN Clp |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2015/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lelang Hak Tanggungan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yoto Hindaryanto |
Hakim Anggota | 1. I Gede Putra Astawa, 2. Akhmad Budiawan |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara- Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Pelawan dalam Rekonvensi/ Terlawan I dalam Konvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Pelawan dalam Konvensi/ Terlawan dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang sampai dengan saat putusan ini diucapkan berjumlah Rp 2.452.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3110 K/Pdt/2017
Banding : 214/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 23/Pdt.G/2015/PN.Clp
Statistik1120440