- Menyatakan Terdakwa Fahtia alias Asian Binti Zaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fahtia alias Asian Binti Zaini oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat netto 10,31 (sepuluh koma tiga puluh satu) gram yang telah dipergunakan untuk pengujian laboratorium sehingga bersisa beratnya 9,79 (sembilan koma tujuh puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) tas kecil warna hitam;
- 1 (satu) lembar kertas warna putih;
- 1 (satu) unit timbangan warna hitam merk Constant;
- 1 (satu) alat isap/bong;
- 1 (satu) pirex kaca;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia.
Putusan PN Koba Nomor 120/Pid.Sus/2020/PN Kba |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2020/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Daniel Ricardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Magdalena Simanungkalit, Br Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti: Padli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2020/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2020/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 805 PK/Pid.Sus/2022
Kasasi : 2348 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 120/Pid.Sus/2020/PN Kba
Banding : 58/PID.SUS/2020/PT BBL
Statistik10917