- Menyatakan Terdakwa I AYUNI dan Terdakwa II SULIONO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) foto copy legalisir Sertipikat Hak Milik Nomor 982/ Desa Prambangan atas nama Felix Soesanto;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 29/G/2016/PTUN SBY tanggal 19 Juli 2016;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya Nomor 233/B/2016/PT.TUN SBY tanggal 14 Nopember 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Nomor: 145/143/437.102.02/2014 tanggal 22 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Sdr. FARIANTONO selaku Kepala Desa Prambangan, Kec. Kebomas, Kab. Gresik;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Permohonan dari Sdr. Felix Soesanto;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Identitas pemohon a.n. Felix Soesanto (foto copy KTP, KSK);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Kepemilikan/ Penguasaan tanah tanggal 22 Nopember 2012, yang dibuat oleh Pemohon Sdr. Felix Soesanto, Sdr. Safion dan Warno sebagai saksi, mengetahui Sdr. H. Karyo selaku Kepala Desa Prambangan;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan tanggal 22 Nopember 2012 dari Sdr. Felix Soesanto terkait dengan penggunaan tanah;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan tanggal 1 Mei 2013 dari Sdr. Felix Soesanto terkait menerima hasil ukur;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan tanggal 23 Nopember 2012 dari Sdr. Felix Soesanto tentang pernyataan tanah absente;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 590/24/437.102.02/2012 tanggal 22 November 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. H. Karto selaku Kepala Desa Prambangan, atas obyek tanah C No. 55, An. Kaskan, Cs. Persil 42 a dt II luas 21030 M2 dan persil 42 a dt II luas 9800 M2;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Kesaksian, tanggal 22 Nopember 2012 yang dibuat oleh Safion dan Warno, mengetahui Sdr. H. Karto selaku Kepala Desa Prambangan;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pemasangan tanda-tanda batas yang dibuat oleh Sdr. Felix Soesanto selaku Pemohon dan mengetahui Sdr. H. Karto selaku Kepala Desa Prambangan;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Tanda Terima Laporan Kehilangan Barang/ Surat-surat Nomor: STPL/1049/III/2013/Polres tanggal 9 Maret 2013, yang dikeluarkan oleh Polres Gresik atas nama Pelapor Kaskan;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan tanggal 22 Nopember 2012 dari Sdr. Kaskan yang menyatakan bahwa asli petok D No. 557 atas nama Kaskan Cs, yang terletak di Desa Prambangan, Kec. Kebomas, Kab. Gresik seluas 30.830 M2 benar-benar hilang;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan tanggal 23 Nopember 2012 yang dibuat oleh Sdr. H. Karto selaku Kepala Desa Prambangan, bahwa dengan sebenarnya menerangkan Ekas Bok Sri dengan C Desa No. 337 benar-benar memberikan warisan kepada Kaskan Cs. Sebagaimana Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 590/24/437.102.02/2012, tanggal 22 November 2012 adapun nama Kaskan Cs adalah Kaskan dan Ayuni. Bahwa Petok C Nomor : 557 atas nama Kaskan Cs benar-benar hilang;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 22 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris, saksi-saksi dan mengetahui Sdr. H. Karto selaku Kepala Desa Prambangan, yang di register tanggal 23 Nopember 2012 Nomor 590/24/437.102/2012;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kutipan Register Buku C Desa Nomor : 337 atas nama Kaskan/ Yuni yang dibuat oleh Sdr. H. Karto selaku Kepala Desa Prambangan;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir oleh Kepala Desa Prambangan terhadap letter C Desa Prambangan Nomor : 279;
- Foto copy yang dilegalisir oleh Kepala Desa Prambangan terhadap letter C Desa Prambangan Nomor : 337 atas nama Ekas Bok Sri, dilegalisir;
- Foto copy yang dilegalisir oleh Kepala Desa Prambangan terhadap letter C Desa Prambangan Nomor : 557 atas nama Kaskan Cs., dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keterangan Nomor 597/37/437.102.02/2013 tanggal 10 Januari 2013, yang dibuat oleh Sdr. H. Karto selaku Kepala Desa Prambangan;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Persetujuan tanggal 22 Nopember 2012 dari sebagian ahli waris Patonah, Kasih, Napiah, Sukani, Samiati, Parno dan Salikah, memberikan persetujuan kepada Kaskan dan Ayuni untuk menjual atau mengalihkan tanah tambak yang terletak di Desa Prambangan sesuai dengan petok D No. 557 atas nama Kaskan Cs kepada pihak lain;
- 1 (satu) rangkap foto copy legalisir Akta jual beli No : 81/2013 tanggal 14 Pebruari 2013 yang dibuat dihadapan Agil Suwarto, ST., SH., M.Kn sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) antara Kaskan dan Ayuni selaku pihak penjual kepada Sdr. Felix Soesanto selaku pembeli, persetujuan Sdr. H. Adb. Rokhim, disaksikan oleh Cholis dan Margie Collina;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPPT-PBB Tahun 2013 Nomor : 35.25.090.002.011-0008-0 atas nama Kaskan, Cs.;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SSP (Surat Setoran Pajak) an. Kaskan , Cs bulan Pebruari 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SSPD-BPHTB (Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan a.n. Felix Soesanto) bulan Pebruari 2013;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan tanggal 9 Desember 2015 yang ditandatangani diatas materai oleh Suliono;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Buku Register Desa Prambangan Nomor : 590/11/437.102.02/2015 tanggal 9 Desember 2015 atas nama pemohon Suliono;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir buku letter C Desa Prambangan Nomor : 557 atas nama Kaskan, Cs.;
- 1 (satu) bundel foto copy Akta Ikatan Jual Beli Nomor : 21 tanggal 27 Nopember 2012, yang dibuat oleh Notaris Agil Suwarto, S.T., S.H., M.Kn.;
- 2 (dua) lembar foto copy STPP-PBB Nomor : 35.25.090.002.122-0009-0 atas nama Kaskan;
- 1 (satu) lembar asli surat Keterangan Riwayat Tanah nomor : 590/11/437.102.02/2015 tanggal 9 Desember 2015,yang ditandatangani oleh Fariantono selaku Kepala Desa Prambangan, Kec. kebomas, Kab. Gresik, dikembalikan kepada Terdakwa II Suliono;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN GRESIK Nomor 352/Pid.B/2017/PN GSK |
|
Nomor | 352/Pid.B/2017/PN GSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Mahendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ariyas Dedy, Br Hakim Anggota Rachmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Warno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352/Pid.B/2017/PN_GSK.zip
- Download PDF
- 352/Pid.B/2017/PN_GSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1017 K/Pid/2018
Pertama : 352/Pid.B/2017/PN GSK
Statistik15257