- Menyatakan terdakwa Arvi Yandra Pgl Indra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5(lima) gram ???
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (Lima belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama : 6(enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1(satu) paket kecil butiran kristal berwarna bening narkotika jenis shabu;
- 2(dua) paket sedang butiran kristal warna bening narkotika jenis shabu dibungkus sobekan-sobekan plastik hitam dalam kain hitam;
- 9(sembilan) butir pil ekstacy dalam plastik klip;
- 8(delapan) butir pil ekstacy dalam palstik klip.
- 1(satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild;
- 1(satu) helai celana panjang jeans warna biru;
- 1(satu) buah handphone merk samsung warna biru.
- 1(satu) unit mobil toyota Avanza Veloz BA 1361 QZ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu) rupiah.
Putusan PN PADANG Nomor 326/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 326/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lifiana Tanjung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ade Zulfina Sari, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Karlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SUBSIDER KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan berat bersih 87,01(delapan puluh tujuh koma nol satu) gram. Dengan berat bersih 4,79(empat koma tujuh puluh sembilan) gram. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Syafrizal Pgl. Ajo Balok. |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 326/Pid.Sus/2018/PN Pdg
Statistik284