Putusan PN JAMBI Nomor 350/Pid.B/2015/PN.Jmb |
|
Nomor | 350/Pid.B/2015/PN.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . - Sri Wahyuni Ariningsih |
Hakim Anggota | M.h - Rudito Surotomo, - Anry Widyo Laksono |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa JOHAN LUXURY TAN Bin LIE SUI KO tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan pertama, tetapi bukan merupakan tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama ; 3. Menyatakan Terdakwa JOHAN LUXURY TAN Bin LIE SUI KO tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan kedua, tetapi bukan merupakan tindak pidana;4. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua ; 5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 6. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;7. Menetapkan barang bukti berupa:1) Salinan Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor : 375 tertanggal 11 Juli 2014 yang dibuat / diterbitkan oleh Notaris BAMBANG HADINATA, SH.MKN yang didalamnya tertera atas nama JOHAN LUXURY TAN (pihak pertama), atas nama MELING SIMON (persetujuan) dan atas nama RICKY (pihak kedua).2) 1 (satu) lembar fotocopi Bilyet Giro No. BW 736651 yang dikeluarkan oleh BCA KCP nama pemegang rekening RICKY tertanggal 10 Juli 2014 dengan nominal Rp.320.000.000,-yang didalamnya tertera tandatangan ;3) 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 10 Juli 2014 dengan nominal Rp.320.000.000 yang didalamnya tertera tanda tangan.4) 2 (dua) lembar Rekening Koran an. RICKY yang dikeluarkan oleh BCA KCP Jelutung Jambi periode tanggal 30 Juni 2014 s/d 31 Juli 2014 dengan No Rekening : 8190080090 yang didalamnya tertera transaksi penarikan Bilyet Giro No. BW 736651 yang dikeluarkan oleh BCA KCP Jelutung Jambi atas nama pemegang rekening RICKY tertanggal 10 Juli 2014 dengan nominal Rp.320.000.000 tertanggal 11 Juli 2014.5) 1(satu) lembar foto copi Permohonan Pengiriman Uang (slip transfer) tertanggal 11 Juli 2014 dengan nominal Rp.320.000.000 yang dikeluarkan oleh BCA yang udah dilegalisir oleh BCA yang didalamnya tertera nama penerima JOHAN LUXURY TAN dengan No Rekening 003547758346 yang ada di Bank Danamon Cabang Jambi, nama pengirim RICKY dengan No Rekening 8190080090 dan tanda tangan atas nama YENNA (Pemohon).6) 1 (satu) buah buku Tabungan an. RICKY dengan No Rekening 8190053831 yang dikeluarkan oleh BCA KCP Jelutung Jambi.7) Foto copy Sertifikat Hak Milik No.6721/Thehok an.JOHAN LUXURY TAN yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi tertanggal 30 Mei 2011 yang sudah dilegalisir oleh Notaris BAMBANG HADINATA,SH.M.Kn; 8) 1 (satu) lembar asli asli Lampiran A Formulir Permohonan Pengambilan Jaminan Asli (FPPJ) atas nama JOHAN LUXURY TAN (penjamin) dengan No KTP : 1571022905650001 tertanggal 11 Juli 2014 yang didalamnya tertera tanda tangan sdr JOHAN LUXURY TAN (di kolom penjamin).9) 1 (satu) lembar asli Lampiran B Formulir Pengembalian Jaminan Asli Kepada Penjamin (BPJ) atas nama JOHAN LUXURY TAN (Penjamin) dengan No KTP 1571022905650001 yang didalamnya tertera tanda tangan sdr JOHAN LUXURY TAN (selaku penjamin/penerima/kuasa/pembeli).10) Asli Surat Perjanjian Perjanjian Kredit Nomor : 0000098/PK/02639/0800/1012 antara PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk dengan JOHAN LUXURY TAN tertanggal 11 Oktober 2012 yang didalamnya tertera tanda tangan atas nama JOHAN LUXURY TAN (Debitur) diatas materai Rp.6.000, tanda tangan atas nama MELING SIMON (menyetujui) diatas materai Rp.6.000, tanda tangan atas nama WENNI (Unit Manager PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk), tanda tangan atas nama KIKI HARIYADI (credit officer), cap stempel Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Pasar Impres Talang Banjar yang tiap lembar tertera cap stempel Notaris MUHAMMAD ZEN, SH.11) Asli Legalisasi Nomor : 3493/L/2012 yang dibuat oleh Notaris MUHAMMAD ZEN, SH tertanggal 11 Oktober 2012.12) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pemblokiran Sertifikat Hak Milik No. 6721 / Thehok tertanggal 1 September 2014 dengan nominal Rp.50.000 yang didalamnya tertera atas nama JOHAN LUXURY TAN yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi.13) 1 (satu) lembar foto copi Kwitansi pembayaran blokir Sertifikat Hak Milik No.6721 / Thehok tertanggal 1 September 2014 dengan nominal Rp.50.000 yang didalamnya tertera atas nama JOHAN LUXURY TAN yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi yang sudah dilegalisir sesuai aslinya oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi.14) 1 (satu) lembar 1 (satu) lembar foto copi Surat Permohonan Pemblokiran Sertifikat Hak Milik No. 6721 / Thehok atas nama pemohon JOHAN LUXURY TAN yang didalamnya tertera tanda tangan an. JOHAN LUXURY TAN yang sudah dilegalisir sesuai aslinya oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi.15) 1 (satu) lembar foto copi Surat dengan tulisan tangan dengan tujuan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi perihal permohonan untuk memblokir Sertifikat Hak Milik No. 6721 / Thehok tertanggal 1 September 2014 atas nama pemohon JOHAN LUXURY TAN yang didalamnya tertera tanda tangan an. JOHAN LUXURY TAN diatas materai Rp.6.000 yang sudah dilegalisir sesuai aslinya oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi.16) Foto copy KTP an. JOHAN LUXURY TAN, foto copi KTP an. MELING SIMON dan foto copi NPWP an. JOHAN LUXURY TAN yang sudah dilegalisir oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi.Tetap terlampir dalam berkas perkara ;8. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 116 K/PID/2016
Pertama : 350/Pid.B/2015/PN.Jmb
Statistik11528