Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 40/Pid.Sus/2015/PN.Tjt |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2015/PN.Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eka Kurnia Nengsih |
Hakim Anggota | Dian Anggraini, Rivan Rinaldi |
Panitera | Fajar Surya Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA LADONG BIN SELEANG (ALM) TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN PENUNTUT UMUM DALAM DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR; |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa LADONG Bin SELEANG (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair dan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa LADONG Bin SELEANG (Alm) tersebut diatas dari dakwaan primair dan subsidair;3. Menyatakan Terdakwa LADONG Bin SELEANG (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SEBAGAI PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- seperangkat alat hisap jenis sabu-sabu (bong)- 1 (satu) buah tabung kaca atau pirek;- 2 (dua) buah mancis yang salah satunya telah dimodifikasi;- 1 (satu buah jarum yang telah dimodifikasi;- 2 (dua) buah cotton bath;- 1 (satu) buah kantong terbuat dari kain bermotif batikDirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) buah handphone merk Nokia tipe X2 warna hitam;Dirampas untuk Negara8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2015/PN.Tjt.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2015/PN.Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 90 K/PID.SUS/2016
Pertama : 40/PID.Sus/2015/PN.Tjt
Statistik6113