Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 96-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2014 |
|
Nomor | 96-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti |
Hakim Anggota | Ha-2 : Kolonel Chk E. Trias Komara, Ha-1 : Kolonel Chk Hariyadi Eko Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK PENJARA SELAMA 2 TAHUN, PIDANA TAMBAHAN DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan, menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Syafri Praka NRP 31030767111082. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 31-K/PM.III-18/AD/ II/2014 tanggal 6 Juni 2014, sekedar mengenai pidana pokok sehingga amarnya menjadi sebagai berikut : Memidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan :- Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 31-K/PM.III-18/AD/II/ 2014 tanggal 6 Juni 2014, untuk selebihnya.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2014.zip
- Download PDF
- 96-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31-K/PM.III-18/AD/II/2014
Kasasi : 330 K/MIL/2014
Banding : 96-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2014
Statistik11240