Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 20/Pid.B/2017/PN Klk |
|
Nomor | 20/Pid.B/2017/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | PEMALSUAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gustinus Herwindu Wicaksono |
Hakim Anggota | - Isnandar Syahputra, - Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA M.YUNANI BASRI (ALM.) H. BASRI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYELENGGARA PENDIDIKAN MEMBERIKAN IJAZAH TANPA HAK SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa M.Yunani Basri (Alm.) H. Basri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyelenggara pendidikan memberikan ijazah tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan , denda sebesar Rp. 50.000.000; (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar surat keterangan konfirmasi yang dibuat oleh Sdr. H.M. YUNANI BASRI tertanggal 21 Oktober 2014;- 1 (satu) bundel berkas permohonan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Barito Utara Periode 2013-2018 atas nama H. MULYAR SAMSI;- 1 (satu) bundel berkas Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara Periode tahun 2014-2019 Daerah pemilihan Barito Utara II atas nama H. MULYAR SAMSI;- 1 (satu) buah buku induk warga Belajar yang berisi keterangan data diri warga belajar dengan Nomor Induk mulai dari Nomor 001 sampai dengan 038 warna sampul coklat muda;- 1 (satu) buah buku Induk warga belajar yang berisi keterangan data diri warga belajar dengan Nomor Induk mulai dari Nomor 0010 sampai dengan nomor 0048 warna sampul coklat muda;- 1 (satu) buah buku Induk warga belajar yang berisi keterangan data diri warga belajar dengan Nomor Induk mulai dari Nomor 42 sampai dengan nomor 76 warna sampul coklat muda;- 1 (satu) buah buku Induk warga belajar yang berisi keterangan data diri warga belajar dengan Nomor Induk mulai dari Nomor 01 sampai dengan nomor 41 warna sampul coklat muda;- 1 (satu) buah buku Induk warga belajar yang berisi keterangan data diri warga belajar dengan Nomor Induk mulai dari Nomor 488 sampai dengan nomor 738 warna sampul hijau muda;- 1 (satu) buah buku Induk warga belajar yang berisi keterangan data diri warga belajar dengan Nomor Induk mulai dari Nomor 1575 sampai dengan nomor 1615 warna sampul hijau tua;- 1 (satu) buah buku Induk warga belajar yang berisi keterangan data diri warga belajar dengan Nomor Induk mulai dari Nomor 1325 sampai dengan nomor 1574 warna sampul unggu;- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri KCP Kuala Kapuas atas nama M. YUNANI BASRI dengan Nomor Rekening 159-00-0026338-3;- 1 (satu) lembar Ijasah kesetaraan Paket C atas nama MULYAR. S tertanggal 4 Agustus 2012;- 1 (satu) lembar bukti slip setoran tunai Bank Mandiri Cab. Kuala Kapuas dari tersangka M. YUNANI BASRI kepada Sdr. MULYAR.S tertanggal 11 Januari 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);- 3 (tiga) lembar daftar calon peserta ujian nasional paket A tahun 2005 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Propinsi Kalteng;- 4 (empat) lembar daftar nilai hasil ujian nasional paket A tahun 2005 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Propinsi Kalteng;- 9 (sembilan) lembar daftar calon peserta ujian nasional Paket B tahun 2009;- 3 (tiga) lembar daftar nilai hasil ujian nasional paket B tahun 2009;- 14 (empat belas) lembar daftar nilai hasil ujian nasional pendidikan kesetaraan Paket C tahun 2011/2012 di Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Propinsi KaltengDipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa MULYAR. S.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 551 K/PID.SUS/2018
Pertama : 20/Pid.B/2017/PN.Klk
Statistik10120