- Sebidang tanah berikut yang melekat dan tertanam, termasuk bangunan rumah tinggal di atasnya, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 140/Rawa Terate, seluas 252 M2, yang terletak di Jalan Raya Bekasi Timur, RT. 001 RW. 05, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sebagaimana jelas diuraikan dalam surat ukur No. 20/2000, tanggal 28 Juli 2000;
- Sebidang tanah berikut yang melekat dan tertanam, termasuk bangunan rumah tinggal di atasnya, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 4020/Kaliabang Tengah seluas 60 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Kaliabang Tengah, sebagaimana jelas diuraikan dalam gambar situasi Nomor 10051/1992 tanggal 27 April 1992, terdaftar atas nama NURKAMAN;
- Sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 120/S.II Blok Sikacang, Kohir Nomor C.150 seluas 5.515 M2 yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kebupaten Cirebon, Kecamatan Gresik, Desa Kedung Dalam, terdaftar atas nama NURKAMAN yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 415/2001 tanggal 6 Juli 2001, yang dibuat di hadapan MAMAN SUMANTRI, Sarjana Hukum, PPAT Kabupaten Cirebon;
- Sebidang tanah berikut yang melekat dan tertanam, termasuk bangunan rumah tinggal di atasnya, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 140/Rawa Terate, seluas 252 M2, yang terletak di Jalan Raya Bekasi Timur, RT. 001 RW. 05, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sebagaimana jelas diuraikan dalam surat ukur No. 20/2000, tanggal 28 Juli 2000;
- Sebidang tanah berikut yang melekat dan tertanam, termasuk bangunan rumah tinggal di atasnya, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 4020/Kaliabang Tengah seluas 60 M2, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Kaliabang Tengah, sebagaimana jelas diuraikan dalam gambar situasi Nomor 10051/1992 tanggal 27 April 1992, terdaftar atas nama NURKAMAN;
- Sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor 120/S.II Blok Sikacang, Kohir Nomor C.150 seluas 5.515 M2 yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kebupaten Cirebon, Kecamatan Gresik, Desa Kedung Dalam, terdaftar atas nama NURKAMAN yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 415/2001 tanggal 6 Juli 2001, yang dibuat di hadapan MAMAN SUMANTRI, Sarjana Hukum, PPAT Kabupaten Cirebon;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 32/Pdt.G/2016/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2016/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Marion |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadwanto, Br Hakim Anggota Tirolan Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti Kardjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan harta berupa: Yang telah menjadi bagian hak waris Penggugat adalah milik Penggugat; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan harta berupa: Berikut surat-suratnya kepada Pengugat dalam keadaan utuh dan kosong, tanpa beban apapun; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sesuai Berita Acara Sita Jaminan No. 32/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim.Jo.No.05/CB/2016 tanggal 21 September 2016; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.764.000;(satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2016/PN Jkt.Tim
Statistik6130