Putusan PN BANJARBARU Nomor 7/PDT.G/2017/PN Bjb |
|
Nomor | 7/PDT.G/2017/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestai |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Liliek Fitri Handayani |
Hakim Anggota | Rechtika Dianita, H. Rio Lery Putra M |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan Verstek ;2. Manyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara patut untuk menghadap persidangan tidak hadir ;3. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Nyi Hapsah tertanggal 20 Mei 2003 atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Merdeka Blok E Rt. 11 Rw. 03 Desa/Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru (dahulu masuk wilayah Kabupaten Banjar) seluas 2.188 m2, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 591, Surat Ukur Nomor 476/1985 atas nama Nyi Hapsah, yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar Tahun 1985 adalah sah menurut hukum ;4. Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah terhadap sebidang tanah yang terletak Jl. Merdeka Blok E Rt. 11 Rw. 03 Desa/Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru (dahulu masuk wilayah Kabupaten Banjar) seluas 2.188 m2, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 591, Surat Ukur Nomor 476/1985 atas nama Nyi Hapsah, yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar Tahun 1985 ;5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;6. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk menghadap PPAT untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik No.591 Surat Ukur Nomor 476/1985 atas nama NYI HAPSAH (Orangtua Tergugat) menjadi atas nama Penggugat ( HARIANI ) ;7. Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 366.000,00 (tiga ratus enampuluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PDT.G/2017/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 7/PDT.G/2017/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2415 K/Pdt/2020
Pertama : 07/Pdt.G/2017/PN Bjb
Statistik4523