- Menyatakan Terdakwa VICKY RAMADHAN Pgl VICKY dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membeli Sesuatu benda yang diketahui diperoleh dari Kejahatan ?sebagaimana Dalam Dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VICKY RAMADHAN Pgl VICKY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam-biru langit dengan nomor rangka: MH1JF512XBK469646 dan nomor mesin: JF51E2433196 tanpa nomor Polisi, 1 ( satu) buah BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka: MH1JF512XBK469646 dan nomor mesin: JF51E2433196 dengan nomor polisi BA 3862 FK, 1 ( satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka: MH1JF512XBK469646 dan nomor mesin: JF51E2433196 dengan nomor polisi BA 3862 FK,
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka: MH1JF512XBK469646 dan nomor mesin: JF51E2433196 dengan nomor polisi BA 3862 FK .
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN PARIAMAN Nomor 232/Pid.B/2018/PN Pmn |
|
Nomor | 232/Pid.B/2018/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Hakim Anggota Tuty Suryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ZULFAHMI Panggilan ZUL. |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pid.B/2018/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 232/Pid.B/2018/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.B/2018/PN Pmn
Statistik765