Putusan PN KEPAHIANG Nomor 93/pid.Sus/2016/PN.Kph |
|
Nomor | 93/pid.Sus/2016/PN.Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwin Zaily |
Hakim Anggota | Yulia Marhaena, - Yongki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa HOTLIDER H. SIMAMORA BIN JISMAN SIMAMORA (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun;- Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) lembar Fotokopi Akta Perkawinan No.24/PK/RL/2009 dari Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Rejang Lebong tertanggal 9 September 2009;? 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Hot Ripe / Akta Nikah No.51/1608/SHR/VI/2009 dari Gereja HKBP Dolok seribu-Resort Simamora tertanggal 24 Juni 2009;? 1 (satu) Lembar Foto pernikahan;? 1 (satu) jilid fotokopi seluruh biaya pengobatan An. Mayarita Hutabarat S.Pd dari tanggal 11 Oktober 2013 s/d tanggal 18 Oktober 2016;? 1 (satu) lembar fotocopi surat petikan putusan Bupati Rejang Lebong No.821/89/PNS/2009 tanggal 1 September 2009 An Mayarita Hutabarat S.Pd NIP 198309252008042001;Dikembalikan kepada saksi korban Mayarita Hutabarat S.Pd.? 1 (satu) lembar profil Pegawai Negeri Sipil An Hotlider H. Simamora S.Pd;? 1 (satu) lembar Profil Pegawai Negeri Sipil An Mayarita Hutabarat S.Pd;Dikembalikan kepada BKD Kabupaten Rejang Lebong melalui saksi Pelly Aggraini selaku Kabid Kesejahteraan dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rejang Lebong;? 1 (satu) lembar fotocopy surat petikan putusan bupati rejang lebong No.821/89/PNS/2009 tanggal 1 September 2009 An. Hotlider H. Simamora S.Pd Nip 198410202008041001;Dikembalikan kepada Terdakwa Hotlider H. Simamora. S.Pd.- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/pid.Sus/2016/PN.Kph.zip
- Download PDF
- 93/pid.Sus/2016/PN.Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/pid.Sus/2016/PN.Kph
Banding : 15/Pid.Sus/2017/PT.BGL
Statistik9126