- Menyatakan terdakwa Panca Rahmadi alias Ipan dan terdakwa Bagus Hartato tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) plastik kecil transparan yang berisi narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam 1 (satu) kotak rokok Djisamsoe;
- 1 (satu) buah kotak hitam terbuat dari plastik yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah pipa kaca bulat, 7 (tujuh) buah plastik klip bekas, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah pisau silet;
- 1 (satu) unit sepeda motor suzuki FU tanpa plat dengan Nomor Rangka: MH8BG41CABJ590852, Nomor Mesin: G4201D651162;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 578/Pid.Sus/2017/PN Sim |
|
Nomor | 578/Pid.Sus/2017/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Hisar Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00. (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 578/Pid.Sus/2017/PN Sim
Statistik212