Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 109/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 109/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pudji Widodo |
Hakim Anggota | . 2. Sabarulina Br. Ginting, 1. Ramli Rizal |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Memutuskan, bahwa Perjanjian Jasa Konsultan Nomor 001/PIJ /IX/2010, tanggal 22 September 2010, beserta Amandemennya yaitu amandemen Nomor:001.AM-1/PU/VI/2012, tanggal 1 Juni 2012, yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah sebagai Hukum dan berlaku mengikat sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat; 3. Memutuskan bahwa Penggugat telah menjalankan kewajibannya berdasarkan Pasal 1 Perjanjian A quo, yaitu bertindak sebagai Konsultan Marketing PT.Santosa Asih Jaya (Tergugat), untuk memenangkan tender pada proyek tender pekerjaan UGC, Tanah Tinggi Icomer dari PT.PLN (Persero), Jawa, Bali, Nusa Tenggara, hal ini dibuktikan dengan telah diterimanya Berita Acara Penunjukan Pemenang Nomor:36 /BA/PP/PIKITRING.JBN/2010, tertanggal 20 Desember 2010 dan telah ditandatanganinya Perjanjian antara PT.PLN dengan Tergugat pada tanggal 20 Desember 2010;4. Memutuskan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Perjanjian a quo, Penggugat Berhak atas Imbalan Jasa sebanyak 5 % (lima persen) dari nilai proyek Rp.36.991.600,00(tiga puluh enam milyar sembilan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah), setelah dikurangi PPN dan PPH, yaitu sebesar Rp.1.630.993.272.-(satu milyar enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga dua ratus tujuh puluh dua rupiah);5. Memutuskan Perbuatan Tergugat kepada Penggugat, yang masih belum membayar kekurangan atas imbal jasa yang dijanjikan oleh Tergugat kepada Penggugat, berdasarkan Perjanjian a quo yaitu sebesar Rp.330.993.272.-(tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), Adalah Perbuatan Wanprestasi;6. Memutuskan, menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut:Materiil : a. Sisa pembayaran yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.330.993.272 (tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga dua ratus tujuh puluh dua rupiah);b.Bunga Bank yang harus diterima oleh Penggugat, apabila Tergugat telah menyelesaikan kewajibannya dengan rincian sebagai berikut:sisa pembayaran Rp.330.993.272 (tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga dua ratus tujuh puluh dua rupiah), Bunga Bank 1 % pertahun dihitung dari sisa pembayaran dan berlaku sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menolak petitum Penggugat selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.422.000.-(empat ratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 397/PDT/2014/PT.DKI
Kasasi : 724 K/Pdt/2015
Pertama : 109/Pdt.G/2013/PN Jkt.Tim
Statistik5915