- Menyatakan Terdakwa I. KISWANTO Pgl KIS dan Terdakwa II FIRMANSYAH Pgl FIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) set mesin robin.
- 1 (satu) set rakit yang terbuat dari besi yang diberi galon warna biru.
- Spriral panjang + 3 (tiga) meter ukuran 6 (enam) inci warna biru.
- Spiral panjang + 2 (dua) meter ukuran 1.5(satu koma lima) inci warna biru.
- 1 (satu) buah Paralon dengan panjang 3 (tiga) meter ukuran 1,5 (satu koma lima) inci warna putih.
- 1 (satu) buah dulang yang terbuat dari kayu.
- 1 (satu) set box yang terbuat dari besi berisikan karpet asbuk warna merah dan hijau;
- 1 (satu) buah botol plastik ukuran kecil yang berisikan air dan air raksa dengan berat + 54,11 (lima empat koma sebelas) gram.
Putusan PN MUARO Nomor 90/Pid.Sus/2018/PN Mrj |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2018/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satrio Budiono, Br Hakim Anggota Agus Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Zosprida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000.,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2018/PN Mrj
Statistik3726