Putusan PTA SEMARANG Nomor 102/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcxerai talak102/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Mochammad Arifien Bustam, H. Abd. Choliq |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan dengan perbaikan Putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor 1237/Pdt.G/2017/PA.Kra tanggal 1 Februari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Awwal 1439 Hijriah yang amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberikan ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar, berupa :3.1. Mut?ah dalam bentuk uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);3.2. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp 601.000,- (enam ratus satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding/Termohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 102/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 102/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 1237/Pdt.G/2017/PA.Kra
Statistik2311