Putusan PN DENPASAR Nomor 266/Pdt.G/2017/PN Dps |
|
Nomor | 266/Pdt.G/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Ni Made Purnami, Hakim Anggota 2: Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:--- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan V tersebut;2.DALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah obyek sengketa tanah hak milik pipil nomor 47, persil nomor 5b, kelas II, luas kurang lebih 1200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), terletak di Desa Intaran nomor 104 Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Daerah Tingkat II Badung (sekarang Kota Denpasar) dengan batas-batas :Utara : Tanah Ketut Wija;Timur : Tanah I made Malia dan Kawan-Kawan;Selatan : Tanah Mangku Patal alias Wayan Montor;Barat : Tuan I Wayan Sepur;3. Menyatakan sah dan mengikat Akte Notaris Nomor 13 tanggal 02 September 2010 tentang Pernyataan Bersama yang dibuat di hadapan Notaris I Gede Semester Winarno, SH., Notaris di Denpasar;4. Menyatakan sah dan mengikat Akte Notaris Nomor 34 tanggal 16 September 2010 tentang Perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris I Gede Semester Winarno, SH., Notaris di Denpasar;5. Menyatakan Sah dan Mengikat Akta Notaris Nomor 35 tanggal 16 September 2010 tentang Kuasa yang dibuat dihadapan Notaris I Gede Semester Winarno, SH., Notaris di Denpasar;6. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat V) telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dalam pelaksanaan Akta Notaris Nomor 13 tanggal 02 September 2010, yang dibuat dihadapan Notaris I Gede Semester Winarno, SH., Notaris Di Denpasar, sehubungan dengan pelaksanaan jual beli tanah dan proses sertifikasi balik nama tanah pipil hak milik pipil nomor 47, persil nomor 5b, kelas II, luas 1200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), terletak di Desa Intaran nomor 104 Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Daerah Tingkat II Badung (sekarang Kota Denpasar) dengan batas-batas :Utara : Tanah Ketut Wija;Timur : Tanah I made Malia dan Kawan-Kawan;Selatan : Tanah Mangku Patal alias Wayan Montor;Barat : Tuan I Wayan Sepur;7. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat V) agar menyerahkan kembali dokumen-dokumen surat pernyataan silsilah keluarga dan surat pernyataan waris dan surat-surat pendukung lainnya untuk sertifikasi dan balik nama tanah hak milik pipil nomor 47, persil nomor 5b, kelas II, luas kurang lebih 1200 M2 (seribu dua ratus meter persegi), terletak di Desa Intaran nomor 104 Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Daerah Tingkat II Badung (sekarang Kota Denpasar) dengan batas-batas:Utara : Tanah Ketut Wija;Timur : Tanah I made Malia dan Kawan-Kawan;Selatan : Tanah Mangku Patal alias Wayan Montor;Barat : Tuan I Wayan Sepur;atas nama Penggugat; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini;9.Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya;II.DALAM REKONPENSI:--- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; III.DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:--- Menghukum para Tergugat Konpensi / para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.691.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 266/Pdt.G/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 266/Pdt.G/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pdt.G/2017/PN Dps
Banding : 220/Pdt/2017/PT DPS
Statistik11188