Putusan PN BANDUNG Nomor 143/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
|
Nomor | 143/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jonlar Purba |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, Bdi Manaf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDalam Provisi- Menyatakan tidak dapat diterima Provisi Para Penggugat ;Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat;- Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon kepada Para Penggugat sebesar 1 x ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 x ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak perumahan dan pengobatan sebesar 15 % x uang pesangon + uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003, dengan perincian sebagai berikut yaitu :1. Samsul Arifin- Uang Pesangon 1 x 9 x Rp. 3.484.375,- = Rp. 31.359.375,-- Uang Penghargaan masa kerja 1 x 4 x Rp. 3.484.375,-= Rp. 13.937.500,-- Uang Penggantian Hak 15 % x ( Rp. 31.359.375,-+13.937.500,-) = Rp. 6.794.531,- Jumlah = Rp. 52.091.406,-2. Pukka Tambunan- Uang Pesangon 1 x 8 x Rp. 3.484.375,- = Rp. 27.875.000,-- Uang Penghargaan masa kerja 1 x 3 x Rp. 3.484.375,- = Rp. 10.453.125,-- Uang Penggantian Hak 15 % x (Rp.31.359.375,-+Rp.10.453.125,-) = Rp. 5.749.219,-Jumlah = Rp. 44.077.343,-3. Tomi Johnson Sinaga- Uang Pesangon 1 x 6 x Rp. 3.484.375,- = Rp. 20.906.250- Uang Penghargaan masa kerja 1 x 2 x Rp 3.484.375,- = Rp. 6.968.750,-- Uang Penggantian Hak 15 % x (Rp.20.906.250,-+Rp.6.968.750,- = Rp. 4.181.250 ,-Jumlah = Rp. 32.056.250 ,-4. Adi Kusnadi- Uang Pesangon 1 x 8 xRp. 3.484.375,- = Rp. 27.875.000,-- Uang Penghargaan masa kerja 1 x 3 x Rp. 3.484.375,- = Rp. 10.453.125,-- Uang Penggantian Hak 15 % x (Rp..27.875.000,-+Rp.10.453.125,-) = Rp. 5.749.219 ,- Jumlah = Rp. 44.077.344 ,-5. Yayat Supriatna- Uang Pesangon 1 x 9 x Rp. 3.484.375,- = Rp. 31.359.375,-- Uang Penghargaan masa kerja 1 x 4 x Rp. 3.484.375,- = Rp. 13.937.500,-- Uang Penggantian Hak 15 % x (Rp.31.359.375,-+Rp.13.937.500,-) = Rp. 6.794.531 ,- Jumlah = Rp. 52.091.406 ,-6. Resrianto - Uang Pesangon 1 x 9 x Rp. 3.484.375,- = Rp. 31.359.375,-- Uang Penghargaan masa kerja 1 x 3 x Rp. 3.484.375,-= Rp. 10.453.125,-- Uang Penggantian Hak 15 % x (Rp. 31.359.375,-+ Rp. 10.453.125,-) = Rp. 6.271.875 ,- Jumlah = Rp. 48.084.375 ,-7. Evi Saepul Milla- Uang Pesangon 1 x 6 x Rp. 3.484.375,- = Rp. 20.906.250,-- Uang Penghargaan masa kerja1 x 2 x Rp 3.484.375,-= Rp. 6.968.750,-- Uang Penggantian Hak 15 % x (Rp. 20.906.250,-+ Rp.6.968.750,-) = Rp. 4.181.250 ,- Jumlah = Rp. 32.056.250 ,-8. Hisar Parlindungan- Uang Pesangon 1 x 6 x Rp. 3.484.375,- = Rp. 20.906.250,-- Uang Penghargaan masa kerja 1 x 2 x Rp. 3.484.375,-= Rp. 6.968.750,-- Uang Penggantian Hak 15 % x (Rp. 20.906.250,-+ Rp.6.968.750,-) = Rp. 4.181.250 ,- Jumlah = Rp. 32.056.250 ,-9. Gunawan - Uang Pesangon 1 x 7 x Rp. 3.484.375,- = Rp. 24.390.625,-- Uang Penghargaan masa kerja 1 x 3 x Rp 3.484.375,- = Rp. 10.453.125,-- Uang Penggantian Hak 15 % x (Rp. 24.390.625,-+ Rp. 10.453.125,-) = Rp. 5.226.563 ,- Jumlah = Rp. 40.070.313 ,-- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterimaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.091.000,- (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 9 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
Kasasi : 786 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 143/ Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Statistik8221