Putusan PN AMURANG Nomor 58/PDT.G/2015/PN.AMR |
|
Nomor | 58/PDT.G/2015/PN.AMR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Iyaksa David Pradipta, Ur Ayin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Sah menurut Hukum kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa yang dibeli melalui pelelangan yang dilakukan oleh Ahli waris Utama dan ahli waris pengganti dari Demas Frederik Kawengian dan Helena Kumayas yang dilakukan dihadapan Pemerintah Desa;3. Menyatakan objek sengketa yakni tanah kintal dan 2 bagunan rumah yang terletak di Desa Raanan baru Jaga II Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, dengan Batas-batas : Utara : Hendik Kumaat;Timur : Rosalie Kawengian:Selatan : Max mandagi (kel. mandagi-singal)Barat : Jalan desa Adalah sah milik Penggugat4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan menduduki tanah pekarangan dan rumah sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk segera keluar dan mengosongkan tanah pekarangan dan rumah sengketa tersebut, kemudian diserahkan kepada Penggugat untuk dipakai secara bebas;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.391.000,-(dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/PDT.G/2015/PN.AMR.zip
- Download PDF
- 58/PDT.G/2015/PN.AMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 348 PK/Pdt/2018
Kasasi : 3754 K/Pdt/2016
Pertama : 58/Pdt.G/2015/PN.Amr
Statistik6432