Putusan PN JAYAPURA Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alexander.j. Tetelepta |
Hakim Anggota | - Bernard Akasian, - Ir. Arief Noor Rokhman |
Panitera | - Ahmad Zumroni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa THOMAS MURTHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut ;2. Menghukum terdakwa THOMAS MURTHI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 Tahun ;3. Menghukum terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), dengan ketetuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;4. Menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sekuruhnya dari pidana yang dijatuhkan5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.112.641.324.354 (Seratus dua belas Milyar enam ratus empat puluh satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah)..dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun ;5. Menetapkan barang bukti yang terdiri dari - nomor urut. 1, nomor 2,nomor 13,nomor 161 sampai dengan nomor 164, nomor 186 dan nomor 201,dirampas untuk dimusnahkan, - Nomor urut .3 sampai dengan nomor 12 , nomor 19 sampai dengan nomor 165, nomor 170 sampai dengan nomor 227, berupa dokumen-dokumen dikembalikan kepada yang berhak;- Nomor.14 sampai dengan nomor 17, nomor 23 sampai dengan nomor 26, nomor 165, nomor 166, nomor 169, Nomor.18, nomor 228 sampai dengan nomor 239 dirampas dan dikembalikan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Papua untuk dilelang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti.6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000(sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1733 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 47/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap
Statistik311176